Laman

Agama


Sejarah Keidupan Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAWmerupakan nabi terakhir yang di utus ke muka bumi ini. Setelah nabi Muhammad SAW tidak ada nabi lagi setelahnya. Nabi Muhammad SAW adalah panutan atau teladan bagi umat Islam. Tanpa jasa dan usahanya mungkin sampai saat ini kita tidak akan pernah memeluk agama Islam.

1. Masa Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Kebiasaan Masyarakat Jahiliyah

              Pada masa kelahiran Nabi Muhammad SAW terdapat kejadian yang luar biasa yaitu ada serombongan pasukan Gajah yang dipimpin Raja Abrahah (Gubernur kerajaan Habsyi di Yaman) hendak menghancurkan Kakbah karena negeri Makkah semakin ramai dan bangsa Quraisy semakin terhormat dan setiap tahunnya selalu padat umat manusia untuk haji. Ini membuat Abrahah iri dan Abrahah berusaha membelokkan umat manusia agar tidak lagi ke Makkah. Abrahah mendirikan gereja besar di Shan’a yang bernama Al-Qulles. Namun tak seorang pun mau datang ke gereja Al Qulles itu. Abrahah marah besar dan akhirnya mengerahkan tentara bergajah untuk menyerang Kakbah. Didekat Makkah pasukan bergajah merampas harta benda penduduk termasuk 100 ekor Unta Abdul Muthalib .

Dengan tak disangka Abdul Munthalib kedatangan utusan Abrahah supaya menghadap ke Abrahah. Yang pada akhirnya Abdul Munthalib meminta Untanya untuk dikembalikan dan bersedia mengungsi bersama penduduk dan Abdul Munthalib berdo’a kepada Allah supaya Kakbah diselamatkan.

              Keadaan kota Makkah sepi tentara Abrahah dengan leluasa masuk Makkah dan siap untuk menghancurkan Kakbah. Allah SWT mengutus burung Ababil untuk membawa kerikil Sijjil dengan paruhnya. Kerikil itu dijatuhkan tepat mengenai kepala masing-masing pasukan bergajah tersebut hingga tembus ke badan sampai mati. Peristiwa ini diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al Fiil ayat 1-5. (QS 105 :1-5). Pasukan bergajah hancur lebur mendapat adzab dari Allah SWT.

               Pada masa itu lahir bayi yang diberi nama Muhammad dari kandungan ibu Aminah dan yang ber-ayahkan Abdullah. Muhammad lahir sudah yatim karena saat nabi Muhammad SAW masih dalam kandungan ayahnya sudah meninggal dunia. Nabi Muhammad SAW lahir pada hari Senin, 12 Rabiul Awal tahun Gajah dan bertepatan tanggal 22 April 571 M.


2. Kebiasaan Masyarakat Jahiliyah

Pada zaman kelahiran nabi Muhammad SAW masyarakat Makkah mempunyai kebiasaan jahiliyah yaitu kebiasaan menyembah patung atau berhala. Jahiliyah artinya zaman kebodohan. Yang disembah bukan Allah tetapi patung atau berhala dan kebiasaannya sangat buruk yaitu mabuk, berjudi, maksiat dan merendahkan derajat wanita. Mereka hidup berpindah-pindah dan terpecah dalam suku-suku yang disebut kabilah. Hidup serba bebas tidak ada aturan dalam bermasyarakat. Sehingga kehidupan sangat kacau balau.

3. Masa Kanak-Kanak Nabi Muhammad SAW hingga Masa Kerasulannya

Kebiasaan di kalangan pemuka pada saat itu apabila mempunyai bayi, maka bayi yang baru lahir itu dititipkan kepada kaum ibu pedesaan. Dengan tujuan agar dapat menghirup udara segar dan bersih serta untuk menjaga kondisi tubuh ibunya agar tetap sehat.Menurut riwayat, setelah Muhammad dilahirkan disusui oleh ibunya hanya beberapa hari saja, Tsuaibah menyusui 3 hari setelah itu oleh Abdul Munthalib disusukan kepada Halimah Sa’diyah istri Haris dari kabilah Banu Saad.Semenjak kecil Muhammad memiliki keistimewaan yaitu badannya cepat besar, umur 5 bulan sudah dapat berjalan dan umur 9 th sudah lancar berbicara serta umur 2 th sudah menggembalakan kambing dan wajahnya memancarkan cahaya.Muhammad diasuh Halimah selama 6 th. Pada usia 4 th Muhammad didekati oleh malaikat Jibril dan menelentangkannya lalu membelah dada dan mengeluarkan hati serta segumpal darah dari dada nabi Muhammad SAW lalu Jibril mencucinya kemudian menata kembali ke tempatnya dan Muhammad tetap dalam keadaan bugar.Dengan adanya peristiwa pembelahan dada itu, Halimah khawatir dan mengembalikan Muhammad ke ibundanya. Pada usia 6 th nabi diajak Ibunya untuk berziarah ke makam ayahnya di Yatsrib dengan perlalanan 500 km. Dalam perjalanan pulang ke Makkah Aminah sakit dan akhirnya meninggal di Abwa yang terletak antara Makkah dan Madinah.Nabi Muhammad lantas ditemani Ummu Aiman ke Makkah dan diantarkan ke tempat kakeknya yaitu Abdul Munthalib. Sejak itu Nabi menjadi yatim piyatu tidak punya ayah dan ibu. Abdul Munthalib sangat menyayangi cucunya ini (Muhammad) dan pada usia 8 th 2 bl 10 hari Abdul Munthalib wafat. Kemudian Nabi diasuh oleh pamannya yang bernama Abu Thalib.Thalib mengasuh menjaga nabi sampai umur lebih dari 40 th. Pada usia 12 th nabi diajak Abu Thalib berdagang ke Syam. Di tengah perjalanan bertemu dengan pendeta Bahira. Untuk keselamatan nabi Bahira meminta abu Thalib kembali ke Makkah.

Ketika Nabi berusia 15 th meletus perang Fijar antara kabilah Quraisy bersama Kinanah dengan Qais Ailan. Nabi ikut bergabung dalam perang ini dengan mengumpulkan anak-anak panah buat paman-paman beliau untuk dilemparkan kembali ke musuh.Pada masa remajanya Nabi Muhammad biasa menggembala Kambing dan pada usia 25 th menjalankan barang dagangan milik Khadijah ke Syam. Nabi Muhammad SAW dipercaya untuk berdagang dan ditemani oleh Maisyarah. Dalam berdagang nabi SAW jujur dan amanah serta keuntungannya melimpah ruah.Peristiwa tentang cara dagangnya nabi SAW itu diceritakan Maisyarah ke Khadijah. Lantas Khadijah tertarik dan mengutus Nufaisah Binti Mun-ya untuk menemui Nabi agar mau menikah dengan Khadijah. Setelah itu Nabi memusyawarahkan kepada pamannya dan disetujuinya akhirnya Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad SAW dengan mas kawin 20 ekor Onta Muda.Usia Khadijah waktu itu 40 th dan Nabi Muhammad SAW 25 th. Dalam perkawinannya Nabi dianugerahi 6 putra-putri yaitu Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayah, Ummu Kulsum dan Fatimah. Semua anak laki-laki nabi wafat waktu masih kecil dan anak perempuannya yang masih hidup sampai nabi wafat adalah Fatimah.

4. Masa Kerasulan Nabi Muhammad SAW


Pada usia 35 th lima tahun sebelum kenabian ada suatu peristiwa yaitu Makkah dilanda banjir besar hingga meluap ke baitul Haram yang dapat meruntuhkan Kakbah. Dengan peristiwa itu orang-orang Quraisy sepakat untuk memperbaiki Kakbah dan yang menjadi arsitek adalah orang Romawi yang bernama Baqum.Ketika pembangunan sudah sampai di bagian Hajar Aswad mereka saling berselisih tentang siapa yang meletakkan hajar Aswad ditempat semula dan perselisihan ini sampai 5 hari tanpa ada keputusan dan bahkan hampir terjadi peretumpahan darah. Akhirnya Abu Umayah menawarkan jalan keluar siapa yang pertama kali masuk lewat pintu Masjid itulah orang yang memimpin peletakan Hajar Aswad. Semua pada sepakat dengan cara ini. Allah SWT menghendaki ternyata yang pertama kali masuk pintu masjid adalah Rasulullah SAW dan yang berhak adalah Rasulullah.Orang-orang Quraisy berkumpul untuk meletakkan Hajar Aswad . Rasulullah meminta sehelai selendang dan pemuka-pemuka kabilah supaya memegang ujung-ujung selendang lalu mengangkatnya bersama-sama. Setelah mendekati tempatnya Nabi mengambil Hajar Aswad dan meletakkannya ke tempat semula akhirnya legalah semua. Mereka pada berbisik dan menjuluki “Al-Amin” yang artinya dapat dipercaya.

Nabi Muhammad SAW mempunyai kelebihan dibanding dengan manusia biasa, beliau sebagai orang yang unggul, pandai, terpelihara dari hal-hal yang buruk, perkataannya lembut, akhlaknya utama, sifatnya mulia, jujur terjaga jiwanya, terpuji kebaikannya, paling baik amalnya, tepat janji, paling bisa dipercaya sehingga mendapat julukan Al-Amin dan beliau juga membawa bebannya sendiri, memberi kepada orang miskin, menjamu tamu dan menolong siapapun yang hendak menegakkan kebenaran.Pada saat Nabi Muhammad SAW hampir berusia 40 th kesukaannya mengasingkan diri dengan berbekal Roti dan pergi ke Gua Hira di Jabal Nur. Rasulullah di Gua Hira beribadah dan memikirkan keagungan alam. Pada usia genap 40 th Nabi dianggkat menjadi Rasul. Beliau menerima wahyu yang pertama di gua Hira dengan perantaraan Malaikat jibril yaitu surat Al-Alaq ayat 1-5.Ketika Nabi berada di gua Hira datang malaikat Jibril dan memeluk Nabi sambil berkata “Bacalah”. Jawab Nabi “Aku tidak dapat membaca” Lantas Malaikat memegangi dan merangkul Nabi hingga sesak kemudian melepaskannya dan berkata lagi “Bacalah”. Jawab Nabi”Aku tidak bisa membaca”. Lantas Malaikat memegangi dan merangkulnya lagi sampai ketiga kalinya sampai Nabi merasa sesak kemudian melepasknnya. Lalu Nabi bersedia mengikutinya (Surat Al-Alaq ayat 1-5). QS 96 : 1-5).
Rasulullah mengulang bacaan ini dengan hati yang bergetar lalu pulang dan menemui Khadijah (isterinya) untuk minta diselimutinya. Beliau diselimuti hingga tidak lagi menggigil tapi khawatir akan keadaan dirinya.Khadijah menemui Waraqah bin Naufal dan menceritakan kejadian yang dialami oleh Nabi. Waraqah menanggapi “Maha suci, Maha suci, Dia benar-benar nabi umat ini, katakanlah kepadanya, agar dia berteguh hati.

5. Rasulullah Berdakwah

Rasulullah SAW di kala mengasingkan diri di Gua Hira dengan perasaan cemas dan khawatir tiba-tiba terdengan suara dari langit, beliau menengadah tampak malaikat jibril. Beliau menggigil, ketakutan dan pulang minta kepada isterinya untuk menyelimutinya. Dalam keadaan berselimut itu datang Jibril menyampaikan wahyu yang ke dua yaitu surat Al Muddatsir (QS 74 ayat 1-7).Dengan turunnya wahyu ini Rasulullah SAW mendapat tugas untuk menyiarkan agama Islam dan mengajak umat manusia menyembah Allah SWT.

1). Menyiarkan Agama Islam Secara Sembunyi-Sembunyi


Setelah Rasulullah SAW menerima wahyu kedua mulailah beliau dakwah secara sembunyi-sembunyi dengan mengajak keluarganya dan sahabat-sahabat beliau seorang demi seorang masuk Islam.

Orang-orang yang pertama-tama masuk Islam adalah:
Abu Bakar Ash-Shidiq (Sahabat Dekat Nabi SAW), Siti Khadijah (Istri Nabi SAW),Ali Bin Abi Thalib (Paman Nabi SAW),Zaid Bin Haritsah (Anak angkat Nabi SAW)

Orang-orang yang masuk Islam dengan perantaraan Abu Bakar Ash-Shidiq yaitu:
 Utsman Bin Affan, Zubair Bin Awwam, Saad Bin Abi Waqqash,Abdurahman Bin Auf, Thalhah Bin “Ubaidillah,Abu Ubaidillah Bin Jarrah,Arqam Bin Abil Arqam, Fatimah Binti Khathab.
Mereka itu diberi gelar “As-Saabiqunal Awwaluun” Artinya orang-orang yang terdahulu dan yang pertama-tama masuk Islam dan mendapat pelajaran tentang Islam langsung dari Rasulullah SAW di rumah Arqam Bin Abil Arqam.




2). Menyiarkan Agama Islam Secara Terang-Terangan


Tiga tahun lamanya Rasulullah SAW dakwah secara sembunyi sembunyi dari satu rumah ke rumah lainnya. Kemudian turun surat Al Hijr: 94 (QS 15 ayat 94). Artinya”Maka sampaikanlah secara terang-terangan segala apa yang telah diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik (QS Al Hijr : 15). Dengan turunnya ayat ini Rasulullah SAW menyiarkan dakwah secara terang-terangan dan meninggalkan cara sembunyi-sembunyi. Agama Islam menjadi perhatian dan pembicaraan yang ramai dikalangan masyarakat Makkah. Islam semakin meluas dan pengikutnya semakin bertambah.

6. Pertentangan orang kafir-kafir Quraisy

Orang-orang quraisy marah dan melarang penyiaran islam bahkan nyawa Rasul terancam. Nabi beserta sahabatnya semakin kuat dan tangguh tantangan dan hambatan dihadapi dengan tabah serta sabar walaupun ejekan, cacian, olok-olokan dan tertawaan, menjelek-jelekkan, melawan al-Qur’an dan memberikan tawaran bergantian dalam penyembahan.

Dakwah secara terangan ini walaupun banyak tantangan banyak yang masuk Agama Islam dan untuk penyiaran Islam Nabi SAW ke Habasyah (Etiopia),Thaif, dan Yatsrib (Madinah). Sehingga Islam meluas dan banyak pengikutnya.

Pada masa kerasulan Nabi Muhammad SAW th ke 10 pada saat “Amul Khuzni”artinya tahun duka cita yaitu Abu Thalib (pamannya wafat) dan siti Khadijah (istri nabi juga wafat) serta umat Islam pada sengsara. Ditengah kesedihan ini Nabi Muhammad dijemput oleh Malaikat Jibril untuk Isra’ Mi’raj yaitu sebuah perjalanan dari masjidil Aqsha ke Masjidil Haram dan dari Masjidil Haram menuju ke Sidratul Muntaha untuk menghadap Allah SWT untuk menerima perintah shalat lima waktu.

7. Rasulullah SAW sebagai Uswatun Hasanah

Uswatun Hasanah artinya teladan yang baik. Panutan dan teladan umat Islam adalah Nabi Muhammad SAW. seorang laki-laki pilihan Allah SWT yang diutus untuk menyampaikan ajaran yang benar yaitu Agama Islam. Oleh sebab itu, kita sebagai muslim harus meniru dan mencontoh kepribadian beliau. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS Al Ahzab ayat 21 yang berbunyi:Artinya”Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah SAW suri teladan yang baik bagimu bagi orang yang mengharap rahmat Allah SWT dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS Al Ahzab:21).Untuk dapat meneladani Rasulullah SAW harus banyak belajar dari Al-Qur’an dan Al Hadits. Sebagai salah satu contoh saja yaitu tentang kejujuran dan amanah atau dapat dipercayanya nabi Muhammad SAW.

8. Sifat Rasulullah SAW

Rasulullah SAW mempunyai sifat yang baik yaitu:

1). Siddiq

Siddiq artinya jujur dan sangat tidak mungkin Rasulullah bersifat bohong (kidzib) Rasulullah sangat jujur baik dalam pekerjaan maupun perkataannya. Apa yang dikatakan dan disampaikan serta yang diperbuat adalah benar dan tidak bohong. Karena akhlak Rasulullah adalah cerminan dari perintah Allah SWT.

2). Amanah

Amanah artinya dapat dipercaya. Sangat tidak mungkin Rasulullah bersifat Khianat atau tidak dapat dipercaya. Rasulullah tidak berbuat yang melanggar aturan Allah SWT. Rasulullah taat kepada Allah SWT. Dan dalam membawakan risalah sesuai dengan petunjuk Allah SWT tidak mengadakan penghianatan terhadap Allah SWT maupun kepada umatnya.

3). Tabligh

Tabligh artinya menyampaikan. Rasulullah sangat tidak mungkin untuk menyembunyikan (kitman). Setiap wahyu dari Allah disampaikan kepada umatnya tidak ada yang ditutup- tutupi atau disembunyikan walaupun yang disampaikan itu pahit dan bertentangan dengan tradisi orang kafir. Rasulullah menyampaikan risalah secara sempurna sesuai dengan perintah Allah SWT.

4). Fathonah

Fathonah artinya cerdas. Sangat tidak mungkin Rasul bersifat baladah atau bodoh. Para Rasul semuanya cerdas sehingga dapat menyampaikan wahyu yang telah diterima dari Allah SWT. Rasul adalah manusia pilihan Allah SWT maka sangat tidak mungkin Rasul itu bodoh. Apabila bodoh bagaimana bisa menyampaikan wahyu Allah.

9. Haji Wada’ Rasulullah SAW

Pada tahun 10 H, nabi Muhammad SAW melaksanakan haji yang terakhir yautu haji wada’. Sekitar 100 ribu jamaah yang turut serta dalam ibadah haji bersama beliau. Pada saat wukuf di arafah Nabi SAW menyampaikan khutbahnya dihadapan umatnya yaitu yang berisi pelarangan melaksanakan penumpahan darah kecuali dengan cara yang benar, melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, melarang makan makanan yang riba dan menganiaya, hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik, dan umatnya supaya berpegang teguh dengan Al Qur’an dan sunah Nabi SAW.

Dalam surat Al Maidah ayat 3 telah diungkapkan bahwa:

Artinya: “ Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan sungguh telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (Q.S. Al Maidah (5) : 3).

Ayat ini menjelaskan bahwa dakwah nabi Muhammad SAW telah sempurna. Nabi Muhammad SAW dakwah selama 23 tahun. Pada suatu hari beliau merasa kurang enak badan, badan beliau semakin tambah melemah, beliau menunjuk Abu Bakar sebagai imam pengganti beliau dalam shalat. Pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah beliu wafat dalam usia 63 tahun.

B. Nabi Muhammad SAW Rahmatan Lil ‘Alamin

Nabi Muhammad SAW adalah nabi akhiruzzaman yaitu nabi yang terakhir di dunia ini. Maka setelah nabi Muhammad Saw tidak ada nabi lagi di dunia ini. Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW sebagai rahmatan lil ‘Alamin yaitu untuk semua manusia dan bangsa. Nabi Muhammad Saw diutus untuk memberikan bimbingan kepada manusia agar menjalani hidup yang benar sehingga dapat memperoleh kebahagiaan di dunia maupun di akherat.

Misi Nabi Muhammad SAW

Misi yang dibawa nabi Muhammad SAW adalah cerminan atau panutan bagi seluruh umat manusia yaitu sebagai berikut:

a. Menyiarkan agama Islam

Islam disiarkan atau didakwahkan Rasulullah SAW secara sempurna terhadap umat manusia yaitu selama 23 tahun.

b. Menyampaikan wahyu Allah SWT

Wahyu Allah SWT yaitu berupa Al Qur’an. Al Qur’an ini di dakwahkan kepada umat manusia dan bangsa sebagai pedoman hidup.

c. Menyampaikan kabar gembira dan peringatan kepada umat manusia

d. Menyempurnakan akhlak yaitu akhlak Qurani

Misi nabi Muhammad SAW tidak hanya dikalangan kaum tertentu saja akan tetapi Rasulullah SAW diutus untuk seluruh kaum dan bangsa dan ajarannya berlaku untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Dari berbagai sumber



 Hukum Mencukur Jenggot




Hukum mencukur jenggot menurut Mazhab Syafi’i 
Dewasa ini banyak muncul tulisan (terutama kalangan Salafi-Wahabi) yang membahas tentang kewajiban memelihara jenggot dan menganggap haram dan bid’ah mencukurnya. Sebenarnya isi tulisan tersebut tidak perlu dipersoalkan selama masih dalam koridor ijtihad masing-masing umat Islam dan itu didukung oleh argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun kita tidak sependapat dengan kesimpulan argumentasi yang dikemukakannya. Namun ini menjadi masalah ketika orang yang berpendapat wajib  memelihara jenggot dan menganggap haram dan bid’ah mencukurnya mengklaim bahwa pendapat tersebut merupakan ijmak ulama, dimana konsekwensinya, maka barangsiapa yang menyalahinya, maka ia telah menyalahi ijmak, pelaku bid’ah dan kemungkaran yang wajib dicegah serta merupakan pendapat sesat dan menyesatkan. Ini tentu sangat berbahaya bagi akidah umat Islam, karena itu, melalui tulisan ini penulis mencoba menempatkan masalah ini (hukum memelihara dan mencukur jenggot) pada posisi yang sebenarnya dengan mengutip pendapat ulama-ulama mazhab dan ahli ilmu. Mudah-mudahan tulisan ini menjadi bermanfaat bagi kita semuanya, Amin ..!
Pendapat para ulama mengenai hukum mencukur jenggot
            Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencukur jenggot. Dr Wahbah Zuhaili memaparkan bahwa ulama Malikiyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur jenggot, sedangkan Hanafiyah menganggapnya sebagai makruh tahrim dan makruh tanzih di sisi Syafi’iyah. Pernyataan Wahbah Zuhaili tersebut dapat dilihat dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, sebagai berikut :
اما إرخاء أو إعفاء اللحية: فهو تركها وعدم التعرض لها بتغيير، وقد حرم المالكية والحنابلة حلقها، ولا يكره أخذ ما زاد على القبضة، ولا أخذ ما تحت حلقه، لفعل ابن عمر ويكره حلقها تحريماً عند الحنفية، ويكره تنزيهاً عند الشافعية، فقد ذكر النووي في شرح مسلم عشر خصال مكروهة في اللحية، منها حلقها، إلا إذا نبت للمرأة لحية، فيستحب لها حلقها.
ِArtinya : Adapun menurunkan dan membiarkan jenggot, yaitu membiarkannya serta tidak melakukan perubahan, maka ulama Malikiyah dan Hanabilah  mengharamkan mencukurnya dan tidak memakruhkan memotong yang lebih dari genggaman dan juga tidak memakruhkan memotong yang dibawah halqum seseorang, karena mengikuti perbuatan Ibnu Umar. Di sisi ulama Hanafiyah makruh tahrim mencukurnya dan makruh tanzih di sisi ulama Syafi’iyah. Al-Nawawi dalam Syarh Muslim telah menyebut sepuluh perkara yang makruh pada jenggot, sebagiannya mencukurnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan, maka disunatkan mencukurnya.[1]

            Kesimpulan Wahbah Zuhaili di atas dapat pula ditelusuri dalam kitab-kitab mazhab-mazhab empat, yaitu sebagai berikut :
a.        Ulama Hanafiyah :
1.      Kitab Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, karangan Ibnu Abidin :
وَلِذَا يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ قَطْعُ لِحْيَتِهِ
Artinya : Karena itu, haramlah atas laki-laki memotong jenggotnya.[2]

2.      Kitab Badaa-i’ al-Shanaa-i’ fi Tartib al-Syara-i’, karangan Abu Bakar al-Kasany
أَنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مِنْ بَابِ الْمُثْلَةِ
         Artinya : Sesungguhnya mencukur jenggot termasuk dalam bab mutslah.[3]

b.        Ulama Malikiyah :
1.      Kitab Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarh al-Kabir, karya Muhammad al-Dusuqi :
يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ حَلْقُ لِحْيَتِهِ
Artinya : Haram atas laki-laki mencukur jenggot.[4]

2.      Kitab Bulghah al-Saalik li Aqrab al-Masalik, karya Syekh Ahmad al-Shawi :
قوله : ( بحلق لحيته و لا تسخيم وجهه ) : أي يحرم ذلك
Artinya : Perkataan Mushannif : (Tidak dita’zir dengan mengukur jenggot dan tidak menghitamkan mukanya) artinya haram yang demikian itu.[5]

Qadhi ‘Iyazh, salah seorang ulama terkemuka dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh, bukan haram sebagaimana pendapat yang masyhur dikalangan Malikiyah. Hal ini sebagaimana disebut dalam kitab Tharh al-Tatsrib karangan al-Hafizh al-‘Iraqi sebagai berikut :
قال القاضي عياض يكره حلقها وقصها وتحريقها
Artinya : Qadhi ‘Iyazh mengatakan : makruh mencukur, memotong dan membakar jenggot.[6]

c.         Ulama Hanabilah
1.    Kitab al-Furu’, karangan Ibnu Muflih :
وَيُعْفِي لِحْيَتَهُ ، وَفِي الْمَذْهَبِ مَا لَمْ يُسْتَهْجَنْ طُولُهَا وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا ذَكَرَهُ شَيْخُنَا
Artinya : Dibiarkan jenggotnya, di dalam mazhab selama tidak dikuatirkan buruk panjangnya dan haram mencukurnya, itu disebut oleh guru kami.[7]

2.    Kitab Kasyf al-Qana’ ‘an Matn al-Iqna’ :

( وَيُحَرَّمُ ) التَّعْزِيرُ ( بِحَلْقِ لِحْيَتِهِ ) لِمَا فِيهِ مِنْ الْمُثْلَةِ
Artinya : Haram ta’zir dengan cara mencukur jenggotnya, karena hal itu termasuk mutslah[8]

d.        Ulama Syafi’iyah
Sedangkan ulama Syafi’iyah berbeda pendapat dalam menentukan hukum mencukur jenggot, namun yang mu’tamad yang dianggap sebagai mazhab adalah pendapat yang menyatakan makruh, sebagaimana terlihat dalam kutipan kitab-kitab Syafi’iyah di bawah ini :
a.     Kitab Fathul Mu’in karangan Zainuddin al-Malibari :
ويحرم حلق لحية، وخضب يدي الرجل ورجليه بحناء، خلافا لجمع فيهما. وبحث الاذرعي كراهة حلق ما فوق الحلقوم من الشعر.وقال غيره إنه مباح.
Artinya : Haram mencukur jenggot dan mewarnai dua tangan seorang laki-laki dan dua kakinya dengan inai, khilaf dengan sekelompok ulama pada masalah keduanya. Al-Azra’i telah membahas makruh mencukur bulu di atas halqum, sedangkan lainnya mengatakan mubah.[9]

b.      Al-Nawawi dalam Syarah Muslim telah menyebut perkara-perkara yang makruh pada jenggot, sebagiannya yaitu :
الثانية عشر حلقها الا إذا نبت للمرأة لحية فيستحب لها حلقها
Artinya : Yang kedua belas adalah mencukurnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan, maka disunatkan mencukurnya.[10]

c.    Kitab I’anah al-Thalibin, karangan al-Bakri al-Dimyathi dalam mengomentari pernyataan pengarang Fathul Mu’in di atas menyebutkan :
المعتمد عند الغزالي وشيخ الإسلام وابن حجر في التحفة والرملي والخطيب وغيرهم: الكراهة
Artinya : Pendapat yang mu’tamad di sisi al-Ghazali, Syekh Islam, Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Tuhfah, al-Ramli, al-Khatib dan lainnya adalah makruh.[11]

d.   Kitab Asnaa al-Mathalib, karangan Zakariya al-Anshari :

(وَ) يُكْرَهُ (نَتْفُهَا) أَيْ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا إيثَارًا لِلْمُرُودَةِ وَحُسْنِ الصُّورَةِ
Artinya : Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk nampak seperti orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk tampilan yang bagus.[12]

e.    Kitab Tuhfah al-Muhtaj, karangan Ibnu Hajar al-Haitamy :

ذَكَرُوا هُنَا فِي اللِّحْيَةِ وَنَحْوِهَا خِصَالًا مَكْرُوهَةً مِنْهَا نَتْفُهَا وَحَلْقُهَا
Artinya : Mereka (ulama) telah menyebut di sini berkenaan dengan jenggot dan seumpamanya tentang perkara-perkara yang dimakruhkan, di antaranya mencabut dan mencukur jenggot.[13]

f.     Kitab Mughni al-Muhtaj, karangan Khatib Syarbaini :

و يُكْرَهُ نَتْفُْ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا إيثَارًا لِلْمُرُودَةِ
Artinya : Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk nampak seperti orang yang baru tumbuh jenggot.[14]

g.    Kitab Hasyiah Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj:
(قَوْلُهُ أَوْ يَحْرُمُ كَانَ خِلَافَ الْمُعْتَمَدِ إلَخْ) قَالَ فِي شَرْحُ الْعُبَابِ فَائِدَةٌ قَالَ الشَّيْخَانِ يُكْرَهُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ وَاعْتَرَضَهُ ابْنُ الرِّفْعَةُ فِي حَاشِيَةِ الْكَافِيَةِ بِأَنَّ الشَّافِعِيَّ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - نَصَّ فِي الْأُمِّ عَلَى التَّحْرِيمِ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَكَذَا الْحَلِيمِيُّ فِي شُعَبِ الْإِيمَانِ وَأُسْتَاذُهُ الْقَفَّالُ الشَّاشِيُّ فِي مَحَاسِنِ الشَّرِيعَةِ
Artinya : (Perkataan mushannif : “atau haram, maka pendapat yang menyalahi yang mu’tamad”), dikatakan dalam Syarh al-‘Ubab : “Faedah :  Kedua Syekh (yaitu Nawawi dan Rāfi'ī) menganggap makruh mencukur jenggot. Ibnu Ar-Rifa'ah menentang pendapat mereka dalam Hasyiyah al-Kāfiyah karena ada nash dari Imam Syafi'i r.a. dalam kitabnya, al-Umm haram mencukur jenggot. Az-Zarkasyī menyatakan bahwa hal yang sama dinyatakan oleh Al-Hulaimi dalam kitabnya, Syu'ab Al-Iman, serta gurunya Al-Qaffāl Ash-Syasyi dalam Mahasin Asy-syari'ah.[15]

Apabila kita perhatikan kutipan-kutipan di atas, maka dapat diterangkan di sini bahwa kebanyakan ulama Syafi’iyah berpendapat makruh mencukur jengggot, bukan haram, yaitu al-Ghazali, al-Nawawi, al-Rafi’i, Syekh Islam (Zakariya al-Anshari), Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Tuhfah, al-Ramli, al-Khatib, dan lainnya. Sedangkan yang menyatakan haram adalah Ibnu al-Rifa’ah, al-Hulaimy dan al-Qafal al-Syasyi. Kita berkesimpulan bahwa pendapat makruh mencukur jengggot, yaitu pendapat al-Ghazali, al-Nawawi, al-Rafi’i, Syekh Islam (Zakariya al-Anshari), Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Tuhfah, al-Ramli, al-Khatib merupakan pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i karena berdasarkan kesepakatan ulama Syafi’iyah mutaakhiriin bahwa yang menjadi ikutan dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat yang dipegang oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i, kemudian Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Ramli, Zakariya al-Anshari, al-Khatib dan kemudian ulama-ulama lainnya yang berada di bawahnya. Dalam Fathul Mu’in disebutkan :
إعلم أن المعتمد في المذهب للحكم والفتوى ما اتفق عليه الشيخان، فما جزم به النوويفالرافعي فما رجحه الاكثر فالاعلم فالاورع.
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya yang mu’tamad dalam mazhab untuk penetapan hukum dan fatwa adalah apa yang menjadi kesepakatan dua syaikh (al-Nawawi dan al-Rafi’i), kemudian yang dipastikan oleh al-Nawawi, kemudian oleh al-Rafi’i, kemudian hukum yang ditarjih oleh kebanyakan, kemudian yang lebih ‘alim dan kemudian yang lebih wara’. [16]

        Al-Bakri al-Dimyathi dalam I’anah al-Thalibin (kitab hasyiah bagi kitab Fathul Mu’in di atas) menjelaskan :
واعلم أنه إذا اختلف كلام المتأخرين عن الشيخين - كشيخ الاسلام وتلامذته - فقد ذهب علماء مصر إلى اعتماد ما قاله الشيخ محمد الرملي، خصوصا في نهايته، لانها قرئت على المؤلف إلى آخرها في أربعمائة من العلماء فنقدوها وصححوها. وذهب علماء حضرموت وأكثر اليمن والحجاز إلى أن المعتمد ما قاله الشيخ أحمد بن حجر في كتبه، بل في تحفته لما فيها من الاحاطة بنصوص الامام مع مزيد تتبع المؤلف فيها، ولقراءة المحققين لها عليه الذين لا يحصون، ثم إذا لم يتعرضا بشئ فيفتي بكلام شيخ الاسلام، ثم بكلام الخطيب، ثم بكلام الزيادي، ثم بكلام ابن قاسم، ثم بكلام عميرة، ثم بكلام ع ش، ثم بكلام الحلبي، ثم بكلام الشوبري، ثم بكلام العناني، ما لم يخالفوا أصول المذهب.
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya apabila khilaf kalam muatakhirin mengenai pendapat dua syeikh (al-Nawawi dan al-Rafi’i) seperti Syeikh Islam dan murid-muridnya, maka ulama Mesir berpegang kepada pendapat yang dipegang oleh Syeikh Muhammad al-Ramli, terutama dalam kitab al-Nihayah, karena kitab tersebut sudah dibaca kepada pengarangnya hingga akhirnya pada empat ratus ulama dimana mereka mengkritik dan mentashihnya. Ulama Hazramaut dan kebanyakan ulama Yaman dan Hijaz berpedapat bahwa yang mu’tamad adalah pendapat Syeikh Ahmad Ibnu Hajar dalam semua kitabnya, bahkan terutama dalam Tuhfah, karena dalamnya diperhatikan nash-nash imam serta lebih teliti pengarangnya serta juga karena telah dibaca para ulama muhaqiqin yang tidak terbatas banyaknya. Kemudian apabila keduanya (Ibnu Hajar dan al-Ramli) tidak mengemukakan pendapat apapun, maka difatwakan dengan kalam Syeikh Islam, kalam al-Khatib, al-Ziyadi, Ibnu Qasim, ‘Amirah, ع ش  (‘Ali Syibran al-Malusi), al-Halabi, al-Syaubari, dan kemudian kalam al-‘Inaani, selama mereka itu tidak menyalahi ushul mazhab.[17]

Hal senada dengan di atas, juga telah dikemukakan oleh Sayyed ‘Alawi bin Ahmad al-Saqaf dalam kitabnya, al-Fawaid al-Makkiyah[18] dan al-Faqih al-Muhaqqiq Sayyed Ahmad Miqaari Syumailah al-Ahdal dalam kitabnya, Sulam al-Muta’allim al-Muhtaj ila ma’rifah Rumuz al-Minhaj[19] dan lainnya.

Kesimpulan
1.      Masalah mencukur jenggot bukanlah merupakan ijmak ulama sebagaimana dakwaan sebagian umat Islam dewasa ini, bahkan hanya merupakan masalah furu’iyah dan khilafiyah sehingga tidak boleh sebagian umat Islam menuduh sesat yang lainnya hanya karena tidak menyetujui pendapatnya.
2.      Ulama Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat haram mencukur jenggot
3.      Ulama Malikiyah berpendapat haram mencukur jenggot, namun Qadhi ‘Iyazh salah seorang ulama Malikiyah berpendapat makruh
4.      Pendapat kebanyakan dan yang mu’tamad di kalangan Syafi’iyah adalah makruh, sebagiannya berpendapat haram.

Bantahan terhadap bebarapa syubhat
1.        Mereka mengatakan keharaman mencukur jenggot merupakan ijmak ulama. Mereka beralasan dengan keterangan sebagai berikut :
a.       Keterangan Ibn Hazm dalam kitabnya, Maratib al-Ijma’, sebagai berikut :
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز
Artinya : Mereka sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang tidak dibolehkan.[20]

            Bantahan :
            Dakwaan Ibn Hazm ini tidak dapat diterima, karena jelas sekali bertentangan  dengan kenyataan bahwa status hukum mencukur jenggot terjadi khilaf di antara ulama Islam sebagaimana terlihat pada penjelasan di atas. Seandainya keterangan Ibn Hazm ini benar adanya, tentunya ulama besar sekaliber al-Ghazali, al-Nawawi, al-Rafi’i,  Ibnu Hajar, al-Ramli, Zakariya al-Anshari, Qadhi ‘Iyazh dan al-Khatib  tidak akan berfatwa dengan fatwa yang menyalahi ijma’, apalagi ini bukan hanya difatwa oleh satu orang atau dua orang ulama, bahkan oleh kebanyakan ulama yang menjadi ikutan dikalangan pengikut Syafi’i plus Qadhi ‘Iyazh dari kalangan Malikiyah.
            Perlu dicatat bahwa Ibn Hazm ini sebagaimana dimaklumi adalah pengikut Mazhab Zhahiriyah dimana fatwanya dalam bidang agama sering dianggap syaz (ganjil) dan tidak dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam bab mura’ah (memelihara) khilaf dalam fiqh. Imam Haramain mengatakan :
ان المحققين لا يقيمون لخلاف اهل الظاهر وزنا
Artinya : Sesungguhnya ulama muhaqqiq tidak menjadi timbangan bagi khilaf Ahlu Zhahir.[21]

Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :
فَلَوْ فُرِضَ أَنَّ دَاوُد قَائِلٌ بِحِلِّ ذلك لم يُلْتَفَتُ إلَيْهِ على أَنَّ كَثِيرِينَ من أَصْحَابِنَا مَنَعُوا من تَقْلِيدِهِ كَسَائِرِ الظَّاهِرِيَّةِ لِأَنَّهُمْ لِإِنْكَارِهِمْ الْقِيَاسَ الْجَلِيَّ يَرْتَكِبُونَ السَّفْسَافَ من الْآرَاءِ فلم يُعْتَدَّ بِآرَائِهِمْ
Artinya : Seandainya ditaqdirkan bahwa Daud berpendapat dengan demikian itu (boleh nikah tanpa wali dan saksi), maka tidak boleh memperhatikannya karena kebanyakan ashab kita melarang taqlidnya sebagaimana halnya golongan Zhahiriyah lainnya, karena mereka mengingkari qiyas jalii (qiyas yang terang) dan mereka dihinggapi pikiran yang buruk, sehingga tidak diperhitungkan pendapat mereka.[22]

b.      Keterangan al-Kamal bin al-Himam dalam kitab Fathul Qadir, sebagai berikut :

وَأَمَّا الْأَخْذُ مِنْهَا وَهِيَ دُونَ ذَلِكَ كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ الْمَغَارِبَةِ وَمُخَنَّثَةُ الرِّجَالِ فَلَمْ يُبِحْهُ أَحَدٌ
Artinya : Adapun memotong jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang Moroko dan para laki-laki banci, maka tidak seorangpun yang mengatakan mubah.[23]

Bantahan
Perkataan Ibn al-Himam “tidak seorangpun yang mengatakan mubah” bukanlah harus diartikan dengan haram, tetapi berkemungkinan juga mengandung pengertian meniadakan mubah, sehingga perkataan tersebut masih berkemungkinan bermakna yang mencakup makruh dan haram. Pengertian terakhir ini haruslah menjadi makna dari perkataan tersebut mengingat banyak ulama-ulama besar dalam mazhab yang berpendapat makruh mencukur jenggot disamping banyak juga yang berpendapat haram. Dengan demikian perkataan Ibn al-Himam ini tidak menjadi keterangan bahwa beliau berpendapat telah terjadi ijma’ haram mencukur jenggot.

2.        Mereka mengatakan Imam Syafi’i sendiri mengatakan hukum mencukur jenggot tidak dibolehkan, alias haram, sebagaimana tersebut dalam kitab al-Um, yaitu sebagai berikut :
والحلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم وهو وإن كان في اللحية لا يجوز فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر لانه يستخلف
Artinya : Mencukur rambut bukanlah jinayat, karena ada ibadah pada mencukurkan kepala dan juga karena tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya. Mencukur, meskipun jenggot tidak dibolehkan, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan dan tidak menyebabkan hilang rambut karena ia akan tumbuh lagi.[24]

                   Bantahan
       Perkataan Imam Syafi’i “laa yajuz” di atas, memang zhahirnya bisa bermakna haram, tetapi masih berkemungkinan bermakna nafi al-jawaz al-mustawi baina al-tharfaini (menafikan boleh dengan makna menafikan sama antara dua sisi perbuatan, yaitu sisi melakukan atau tidak melakukannya) sehingga perkataan Syafi’i tersebut masih berkemungkinan bermakna yang mencakup makruh dan haram sebagaimana penjelasan terhadap perkataan Ibn al-Himam di atas. Mencakup makruh, karena makruh lebih rajih kepada tidak melakukan suatu perbuatan. Penjelasan yang mirip seperti ini juga pernah dilakukan oleh Ibnu Hajar al-Haitamy dalam mengomentari perkataan al-Hulaimy : “la yahillu zalika” (tidak halal yang demikian itu, yaitu mencukur jenggot). Al-Haitamy mengatakan :
وَلَا يُنَافِيهِ قَوْلُ الْحَلِيمِيِّ لَا يَحِلُّ ذَلِكَ لِإِمْكَانِ حَمْلِهِ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ نَفْيُ الْحِلِّ الْمُسْتَوِي الطَّرَفَيْنِ
Artinya : Perkataan al-Hulaimy “tidak halal yang demikian” tidak menafikan kemakruhan mencabut dan mencukur jenggot, karena masih mungkin menempatkan maksudnya itu adalah nafi halal yang sama dua sisi perbuatan.[25]
              
      Lalu apa arti perkataan Imam Syafi’i “laa yajuz” apakah bermakna haram atau makruh ?. Keterangan-keterangan di atas menjelaskan kepada kita bahwa ulama-ulama besar yang menjadi ikutan kalangan pengikut Syafi’i, kebanyakan mereka memaknai dengan makruh.

bersambung ke bagian ke-2




[1] Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 308
[2] Ibnu Abidin, Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz. XXVII, Hal. 33
[3] Abu Bakar al-Kasany, Badaa-i’ al-Shanaa-i’ fi Tartib al-Syara-i’, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 437
[4] Al-Dusuqi, Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarh al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 290
[5] Ahmad Shawi, Bulghah al-Saalik li Aqrab al-Masalik, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 81
[6] Al-Hafizh al-Iraqi, Tharh al-Tatsrib, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Juz. II, Hal. 83
[7] Ibnu Muflih, al-Furu’, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 92
[8] Mansur bin Yunus al-Buhuti al-Hanbali, Kasyf al-Qana’ ‘an Matn al-Iqna’, Maktabah Syamilah, Juz. XX, Hal. 492
[9] Zainuddin al-Malibary, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 340
[10] Al-Nawawi, Syarh Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 149-150
[11] Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 340
[12] Zakariya al-Anshari, Asnaa al-Mathalib, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 551
[13] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 375-376
[14] Khatib Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, Darul Ma’rifah, Beirut, Juz. IV, Hal. 397
[15] Syarwani, Hawasyi al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 376
[16] Zainuddin al-malibari, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 233-234
[17] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 234
[18] ‘Alawi bin Ahmad al-Saqaf ,  al-Fawaid al-Makkiyah, dicetak dalam kitab Sab’ah al-Kutub al-Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 43-44
[19] Sayyed Ahmad Miqaari Syumailah al-Ahdal, Sulam al-Muta’allim al-Muhtaj ila ma’rifah Rumuz al-Minhaj, Hal. 31-33 dan 84-85
[20] Ibnu Hazm, Maratib al-Ijmak, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, , Hal. 157
[21] Alawi bin Ahmad al-Saqaf ,  al-Fawaid al-Makkiyah, dicetak dalam kitab Sab’ah al-Kutub al-Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 69
[22] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Juz. IV, Hal. 105
[23] Al-Kamal bin al-Himam, Fath al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. IV, hal. 370
[24] Imam Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. VII, Hal. 203
[25] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. IX, Hal. 376

No comments:

Post a Comment